Pilkada Nganjuk Dihantui Kecurangan: Netralitas dan Integritas Proses Pemilu Dipertanyakan

NGANJUK – Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024 menjadi sorotan tajam publik akibat serangkaian dugaan kecurangan yang melibatkan paslon 01 dan 03. Rangkaian pelanggaran ini memunculkan spekulasi adanya upaya terorganisir untuk memanipulasi hasil Pilkada, sehingga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang seharusnya jujur dan adil.

Panelis Debat Terlibat dalam Kampanye Paslon 01

Kontroversi pertama mencuat sejak debat perdana, ketika salah satu panelis bernama Roni diketahui sebagai pendukung paslon 01. Fakta ini terungkap setelah publik menemukan bukti keterlibatan Roni dalam kampanye akbar paslon 01. Independensi panelis yang seharusnya menjadi syarat utama dalam debat publik kini dipertanyakan, terutama karena perannya dapat memengaruhi persepsi publik terhadap para kandidat.

Kepala Desa Mabuk dan Aparat Desa Mendukung Terbuka Paslon 03

Paslon 03 juga terseret dalam dugaan pelanggaran serius. Beberapa lurah dan perangkat desa terindikasi memihak dan aktif mengampanyekan paslon tersebut. Puncaknya, sebuah video viral yang telah ditonton ratusan ribu kali memperlihatkan seorang kepala desa dalam kondisi mabuk minuman keras secara terang-terangan menyerukan dukungan kepada paslon 03. Aksi ini memicu kemarahan publik, yang mengecam keterlibatan aparat desa dalam politik praktis.

Intimidasi dalam Debat Kedua: Timses Paslon 03 Jadi Sorotan

Kontroversi lain muncul pada debat kedua, ketika tim sukses paslon 03 terlihat melakukan intimidasi terhadap kandidat lain di tengah debat. Cuplikan video yang menunjukkan aksi tersebut telah viral di TikTok dengan hampir dua juta penonton. Netizen mengecam keras tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap peraturan debat, yang melarang keras intimidasi atau tindakan tidak etis. Anehnya, panitia debat dan KPU tidak memberikan teguran atau sanksi apa pun kepada pihak terkait, sehingga memunculkan kecurigaan terhadap netralitas lembaga penyelenggara Pilkada.

Debat Ketiga: Panelis Berafiliasi dengan Partai Pengusung Paslon 03

Kecurangan lainnya kembali terulang dalam debat ketiga. Salah satu panelis diketahui merupakan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), yang berafiliasi erat dengan PDIP—partai pengusung paslon 03. Hal ini semakin mempertegas dugaan bahwa debat publik Pilkada Nganjuk telah diatur untuk menguntungkan pihak tertentu.

Manipulasi Terorganisir atau Kebetulan?

Rangkaian dugaan pelanggaran ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Pilkada Nganjuk sedang diorkestrasi untuk kepentingan tertentu? Ketidakadilan yang terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dari KPU atau Bawaslu dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal maupun nasional.

Masyarakat mendesak agar KPU dan Bawaslu segera bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran ini, agar kepercayaan terhadap proses demokrasi tidak semakin luntur. Pilkada seharusnya menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik, bukan ajang manipulasi oleh segelintir pihak yang menghalalkan segala cara. Akankah keadilan ditegakkan, atau justru dibiarkan begitu saja? Jawabannya kini berada di tangan penyelenggara pemilu.(**)