PASURUAN – Sampunah (57) Seorang Ibu Rumah Tangga (RT) warga Dusun Bangajang Desa Kebowaris Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan pada Senin 4 September 2023 didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Pasuruan dengan tujuan menanyakan kelanjutan laporan Polisi(LP) LP/345/XII /2022/SPKT/ POLRES PASURUAN/POLDA JATIM yang dilaporkan pada (12/12/2022) lalu.
Ditemui pewarta media ini wanita parubaya ini bercerita kronologi penyerobotan tanah miliknya yang sudah bersertifikat yang berlokasi di Desa Kebowaris Kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan Jawa Timur dimana penyerobotan tanah itu terjadi sejak tahun 2018 lalu.
Dia berharap pihak Polres Pasuruan segera melakukan tindakan tegas terhadap terlapor berinisial RS “Kita berharap Kepolisian sat-set dalam menganangani kasus ini,” harapnya
Sementara itu Supardi,.SH selaku kuasa hukum pelapor Sampunah menyampaikan bahwa berkas kliennya pada bulan Mei telah dikembalikan (P19) namun setelah tahap 2 hingga kini perkara ini tidak kunjung usai.
“Akhirnya klien saya pada hari Senin kemarin itu menayangkan kembali perkara ini pada polres Pasuruan,” ungkapnya Rabu 6 September 2023.
Supardi juga menyampaikan, sebelumnya kliennya juga telah menempuh jalur hukum ke Polda Jatim terkait penanganan perkara tersebut yang dinilai lambat.
Terpisah Kanit pidana Umum (Penyidik) Polres Pasuruan Ipda Anton Hendro W. SH,MH kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor (Wan/Ji).