PASURUAN – Terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) seorang mahasiswa nekat mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario. Berhasil mencuri satu unit motor warna putih itu, Unit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku saat ngopi di Cafe Kopi Langit, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. 12 September 2023.
Pelaku menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan pada hari Rabu, 06 September 2023. Pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa berinisial MA(24) ini adalah warga Dusun Dermo, Desa Gunung Gangsir Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dia mencuri motor korban bernama Muhammad Ma’ruf (25) warga Desa Keboireng, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Rabu 06 September 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, di jalan kampung Desa Karang Rejo, Kecamatan Gempol.
Korban memarkir sepeda motor merk Honda Vario 125 Nopol W-3841-UZ Warna Putih Biru Tahun 2019 miliknya disamping rumah teman korban
“Pelaku merusak rumah kunci kontak kendaraan dengan kunci palsu, dan setelah berhasil menghidupkan mesin, sepeda motor korban langsung dibawa kabur,” ungkap Kasatreskrim.
Dari penyelidikan dan keterangan saksi serta kamera CCTV, anggota Satreskrim melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku MA(24) di Cafe Kopi Langit Beji.
“Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario dan kemudian pelaku menjual motor hasil curian tersebut dengan harga lima juta lima ratus ribu rupiah,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya BPKB dan STNK Honda Vario nopol W 3841 UZ berikut unit motornya serta rekaman CCTV.
“Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas AKP Farouk (Wan/Ji)