SURABAYA – Petugas unit 2 Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan Muklas (36) warga Jalan Tembok Lor Surabaya, Pria yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan ini tergiur dengan upah Rp 3 juta untuk menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ineks
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, Tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika di wilayah Surabaya.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka, pada Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Tembok Lor Surabaya.
“Saat penggeledahan awal, ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus berisi sabu dengan berat total 29,64 gram, 1 plastik yang berisi 30 butir ineks warna merah muda dengan logo Diamond jenis dengan berat total 10,37 gram,” jelas Daniel, Sabtu 30 September 2023.
Tak hanya itu saja, ditemukan juga 1 bungkus plastik berisi 16 butir pil logo QP dengan berat total 6,28 gram. 1 plastik berisi 15 butir pil logo Facebook dengan berat total 6,05 gram.
Lima butir pil logo Kaki Kucing, dengan berat total 2,04 gram, 1 plastik klip, Timbangan Elektrik, 3 sendok plastik, buku tabungan, HP, dan tas warna hitam.
“Hasil interogasi, Pengakuannya mendapatkan sabu dan inek tersebut dengan cara ranjauan yang dikirim oleh Koko (DPO).
MK meranjau pada, Kamis 17 Agustus2023 di depan Jl. A. Yani Surabaya, dengan maksud untuk disimpan dan selanjutnya dikirim untuk diserahkan ke pembeli atas perintah dari Koko.” Jelasnya
Tersangka menjadi kurir perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan ineks tersebut sejak tiga bulan yang lalu.
“Dari narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram yang diterima dan diserahkan kepada pembeli orang lain, dia diberi upah sejumlah Rp. 3.000.000,” imbuh AKBP Daniel.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan juga pengembangan dan proses lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(M4D/gus)