SURABAYA – Buntut penganiayaan hingga berujung meninggal seorang wanita di blackhole KTV Lenc Marc sebuah kawasan bisnis Surabaya, komisi B DPRD Kota Surabaya memanggil pemilik tempat karaoke tersebut.
Komisi B menyoroti perizinan dari blackhole KTV yang belum dilengkapi namun sudah berani beroperasi hingga dini hari. Anas Karno sekretaris komisi B mengatakan, sebuah tempat hiburan itu harus berizin dulu baru beroperasi, jangan malah dibalik.
“Alasan dari pemilik sangat umum, rata rata menyalahkan Pemkot karena lambat memberikan izin,” ujarnya.
Namun, pihak dewan mengusulkan ke Pemkot Surabaya agar operasional dari blackhole KTV harus dihentikan sementara waktu sampai izin selesai semua.
“Kalau tidak ditegasi, bisa jadi contoh tidak baik dari pemilik hiburan lainnya,’ tegas politisi asal PDI-P ini.
Pemilik karaoke diwakili oleh pengacaranyan Sudirman Sidabukke mengaku keberatan bila rumah hiburan itu ditutup sementara, lantaran masalah perizinan.
Hal itu disampaikan Sudirman usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Surabaya, kepada wartawan di Jalan Yos Soedarso, pada Jumat 6 Oktober 2023.
Ia menegaskan, Komisi B tidak asal gampang mengeluarkan “Penutupan sementara”, karena harus melihat kasus tersebut secara makro.
“Itu yang kami garis bawahi, kata penutupan sementara supaya kita berpikir jangan mengambil sikap menggampangkan, karena kita harus melihat kasus ini secara makro ya.” tegas Sudirman.
Memang dia mengakui, yang dibahas dalam rapat bersama Komisi B terkait dengan perizinan, kemudian peristiwa meninggalnya pengunjung Blackhole KTV.
Namun, sambung Sudirman, yang menjadi fokus pembahasan bukan peristiwa itu. Karena kasus tersebut berurusan dengan kepolisian.
“Sekarang kami dianggap tidak ada izin, maka untuk sementara supaya ditutup. Tentu kita keberatan,” sergah Sudirman.
“Saya tanya apakah selama ini ada yang kita langgar? Wong kita tidak pernah diperingatkan, tidak pernah diberitahu. Kita sudah sekian tahun berusaha, enggak pernah ada larangan, pemberitahuan, juga tidak pernah ada apa-apa.” ketusnya.
Sudirman menegaskan, bila Komisi B mempertanyakan perizinan Blackhole, pihaknya malah mempersoalkan peran eksekutif. Sebab, urai Sudirman mereka bersentuhan dengan perizinan.
“Waktu kita buka usaha karaoke ini, kami sudah melakukan koordinasi, kami mau buka usaha ini, apa saja yang perlu dilengkapi,” tuturnya.
Maka, Sudirman menegaskan, prinsip aturan hukum, manakala ada peristiwa semacam itu. Aturan tersebut perlu dievaluasi, dan tidak boleh berlaku mundur.
“Aturan mesti ada dulu, baru ke depan itu prinsip hukum. Jangan ada kasus seperti ini, perusahaan ditutup dong, kita tidak boleh.” demikian Sudirman Sidabukke (M4D/gus)