SURABAYA – Lima komplotan pencuri mobil diborgol Tim Jatransras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kelima tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan itu adalah kawanan pencuri mobil Xpander L 3567 BD milik FWT yang diparkir didepan gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya, pada 27 September 2023 lalu.
Kelima tersangka itu diantaranya adalah AS, (25), RA (25) keduanya warga Kalimas Baru Pasar Petekan Surabaya, ZA (28), MF (25) dan HI (28) ketiganya merupakan warga Dusun Sorok Sanggra Agung, Socah Bangkalan Madura.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetya menjelaskan, para tersangka ini sudah merencanakan pencurian mobil itu selama sebulan dengan terlebih dulu mencuri kunci serep mobil tersebut di rumah korban.
“Setelah direncana dan dirasa aman untuk melakukan pencurian, tersangka ZA langsung mengeksekusi mobil dengan menggunakan kunci serep (remote). Dimana kunci serep (remote.red) itu dicuri tersangka AS dari rumah korban satu bulan sebelumnya,” kata Prasetya, Rabu 1 November 2023.
Setelah berhasil mencuri, sambung Prasetya mobil curian tersebut dibawa kabur oleh ZA, MF dan HI, di wilayah Sampang Madura untuk dijual kepada seorang penadah.
“Kedua korban FWT dan AM istrinya selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap Prasetya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Mustofa menambahkan, dari hasil olah TKP di lokasi kejadian melalui rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yakni ZA. Dia merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam perkara penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Tak mau buruannya melarikan jauh Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran ZA, di wilayah Dapuan Baru Surabaya, dan pada Jumat 29 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib, ZA berhasil ditangkap,” tutur Mustofa
Mustofah menambahkan, setelah diinterogasi ZA mengaku bahwa pada saat melakukan aksi pencurian mobil tersebut, bersama dengan empat rekannya AS, RA, MF dan HI.
Atas informasi tersebut, polisi bergegas melakukan penangkapan terhadap AS, RA, MF dan HI, di dua tempat yang berbeda, dua tersangka AS dan RA kita tangkap di kawasan Pasar Petekan Surabaya. Sedangkan tersangka MF dan HI kita tangkap di wilayah Bangkalan Madura.
Selain mengamankan kelima tersangka polisi menyita, dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya.
Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara (M4D/gus)