PASURUAN – Pol PP Kabupaten Pasuruan terus melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal, hal itu berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.
Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Sedangkan rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
“Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” Ungkap Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda, Rabu 1 November 2023.
Melalui sosialisasi tentang cukai ini sambung Nurul Huda, kami berharap masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal ” Mari sama sama kita gempur peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Pasuruan, umumnya di Jawa Timur dan seluruh Indonesia,” harapnya (ji/gus/ADV)