SURABAYA – Sorang pria penjaga warung kopi di kawasan Bubutan Surabaya bernama Mahrus (45), warga Jalan Kalibutuh Timur, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa 8 November 2024.
Dia ditangkap lantaran memodifikasi bekas rokok elektrik atau Vape untuk menyimpan 10 poket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,34 gram. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat
“Tersangka kami tangkap setelah mendapatkan laporan bahwa di warung kopi tempat dimana pelaku bekerja sering dijadikan transaksi narkoba,” ungkap AKBP Daniel Marunduri, Rabu 8 November 2023
Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru saja menjadi pengedar sabu. Ia membeli dari seseorang berinisial IS (DPO) pada Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Patua Surabaya seharga Rp. 3.000.000, namun masih dibayar Rp. 900.000, dan untuk kekurangannya setelah ada uang penjualan baru dibayar.
Oleh pelaku, selanjutnya sabu dibagi-bagi menjadi 27 Poket dengan harga bervariasi mulai dengan harga Rp. 100.000 hingga Rp 150.000. “Sebelum kami bekuk, dia menjual sabu dan sudah laku 17 Poket,” jelas AKBP Daniel.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(M4D/gus)