NGANJUK – Diduga keenakan karena kerap kali mencuri solar dari diesel pompa air orang lain, seorang warga Desa Mlandangan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Jawa Timur berinisial SR kebablasan mencuri diesel pompa air yang berada di areal persawahan.
Parahnya, terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan kepolisian resort Nganjuk itu melakukan pencurian diesel pompa air di 8 lokasi, ” Kita sudah melakukan rilis sekitar seminggu yang lalu, kalau untuk kronologi singkat dari pencurian, sebenarnya berawal pelaku ini mencuri solar dari pompa air orang lain, kemudian berkembang mencuri pompanya kemudian dijual,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad ketika menggelar pers rilis di Polsek Warujayeng pada Jumat 21 Juni 2024 sore.
Untuk saat ini, sambung AKBP Muhammad, proses hukum kepada pelaku telah memasuki pemberkasan, ” Pencurian pompa air ini saya selaku Kapolres Nganjuk telah mengatensikan kepada seluruh Polsek jajaran, karena apa, saat ini memasuki musim kemarau, kita ketahui bersama, petani membutuhkan pompa air untuk mengairi sawahnya,” jelas Kapolres.
Selain menangkap terduga pelaku, Satreskrim Polres Nganjuk juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Kipas wayer Diesel, 1 unit Diesel air Merk Matari, 1 unit Diesel Merk Me, 1 unit Diesel tanpa merk, 2 buah Kunci pas, Sepeda motor Supra 125 CC tanpa nomor polisi serta 3 unit wayer/water pump
“Untuk penadah, satu orang sudah dilakukan pemeriksaan saat ini statusnya masih sebagai saksi,” terang Kapolres
Terkait penerapan pasal kepada terduga pelaku penyidik Satreskrim Polres Nganjuk menerapkan pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang pencurian disertai dengan pemberatan, “Untuk ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,”. (AB/gus)