NGANJUK – Kepolisian Resort Nganjuk menerapkan restorative justice (RJ) kepada seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisial S (55) warga Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri yang tertangkap usai mencuri tabung gas elpiji melon ukuran 3 kilogram di rumah Ibnu Sodiq warga (63) Dusun Bulurejo, Desa Kedungombo, Kecamatan Tanjunganom.
Penerapan RJ itu menurut Kapolres Nganjuk AKPB Muhammad dalam pers rilis di Mapolsek Warujayeng pada Jumat 21 Juni 2024 sore tersebut telah sesuai dengan Perma nomor dua tahun 2012, tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHP
“Jadi setelah ditangkap warga bersama dengan bhabinkamtibma, pelaku dibawa ke Polsek Warujayeng, kemudian dilakukan pemeriksaan, dan kita juga hubungi pihak korban yang kehilangan elpiji;” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Kapolres, Pelaku mengaku mencuri tabung gas elpiji itu sebagai cadangan, dimana pelaku dirumah hanya punya satu tabung gas, ” Korban juga kita datangkan untuk membuat laporan, namun karena nilai kerugian dan alasan kemanusiaan, korban tidak mau membuat laporan polisi,” jelasnya
Karena hal itulah, lanjut Kapolres Nganjuk, kepada pelaku tidak dilakukan penahanan, “Selanjutnya kedua keluarga antara korban dan pelaku dengan disaksikan kepala desa dan perangkat, tokoh masyarakat serta pihak kepolisian diselesaikan secara musyawarah, disitulah kita menerapkan restorative justice atau RJ,” ungkap Kapolres
Seperti diketahui pencurian tabung gas elpiji melon ukuran 3 kilogram yang viral di jagad Maya itu terjadi pada 18 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika beraksi pelaku kepergok oleh korban dan berhasil ditangkap warga bersama dengan bhabinkamtibmas. Setelah melalui serangkaian proses, dan musyawarah Polres Nganjuk menerapkan restorative justice (RJ) (AB/gus)