Kado Hari Anti Korupsi 2024, Kejari Nganjuk Jebloskan Kades Banaran Kulon Ke Balik Jeruji

banner 468x60

NGANJUK – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia ( Harkodia) Kejaksaan Negeri Nganjuk menjebloskan Mujiono selaku Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk ke balik jeruji rumah tahanan kelas IIB Nganjuk. 09 Desember 2024.

Mujiono Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 – 2023. Berdasarkan Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023

banner 336x280

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 337.352.896,64 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus Sembilan puluh enam enam puluh empat sen rupiah) jumlah itu meliputi 19 kegiatan pembangunan;” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H

Dalam pelaksanaanya, sambung Kajari 19 kegiatan itu memiliki kekurangan volume. salah satunya adalah Pembangunan 1 (satu) buah Pendopo yang dalam pelaksanaannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis. “Pendopo tersebut telah selesai dibangun pada tahun 2021 hingga pertengahan 2022, namun pada tahun 2023 masih terdapat pencairan Pembangunan Pendopo sehingga total pencairan untuk Pembangunan Pendopo sebesar Rp760.097.859,00,” jelas Kajari

Sedangkan berdasarkan hasil audit, Lanjut Kajari Nganjuk, Pembangunan Pendopo hanya sebesar Rp621.936.488,44.Untuk 18 kegiatan Pembangunan lainnya juga dilakukan sendiri oleh Kepala Desa, “Baik dari pengelolaan anggaran hingga pelaksana kegiatan, baik pembelian bahan material hingga upah tukang, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya serta ditemukannya nota dan stempel yang fiktif dalam pelaporan pertanggungjawabannya,” urai Kajari

Sedangkan uang hasil korupsi tersebut Tersangka gunakan untuk pembelian aset-aset. “Perbuatan Tersangka Mujiono ini telah merugikan keuangan Desa/Negara dalam hal ini adalah Keuangan Desa Banaran kulon sebesar Rp. 337.352.896,64 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus Sembilan puluh enam enam puluh empat sen rupiah) pada Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023,” papar Kajari

Sedangkan terkait bukti, masih kata Kajari Nganjuk berdasarkan 2 (dua)alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan. 28 Desember 2024.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 (AB/gus)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *