SURABAYA – Anggota satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap emak emak asal Sidoarjo yang mengedarkan narkoba jenis sabu, ibu rumah tangga ini memecah paket sabu menjadi paket hemat (pahe).
Wanita paruh baya itu bernama Tuminah (43) warga Griyo Mapan Utara Sidoarjo. Dia memiliki 4 putra dan seorang suami yang kerjanya serabutan.
Polisi yang sudah lama mendapatkan informasi dari cepu, lalu mengadakan pelidikan. Dan sudah terus mengikuti gerak-gerik ibu rumah tangga itu hingga ketempat tinggalnya di Sidoarjo.
Setelah dilakukan profiling dan dipastikan tersangka menjadi pengedar, langsung melakukan penangkapan di kediamannya.
Tersangka saat diamankan pada, Sabtu 11 November 2023 Jam 13.00 Wib, Anggota SatResnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak menemukan beberapa poket barang bukti.
“Kita temukan dua buah klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu sebanyak 21,82 gram, timbangan digital, bendel klip plastik, sekrop plastik dari sedotan dan 2 HP,” kata AKP Akhmad Khusen, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, Selasa 14 November 2023.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Sub. pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (M4D/gus)