SURABAYA – Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus pelaku jambret kalung Antar Kota, yang dikenal sadis dan meresahkan masyarakat .
Adapun identitas tersangka adalah Ahmad Kurnia (45) warga Wonoayu, Sidoarjo, dan Mat Aanjar alias KULIR (41) warga Bubutan, Surabaya, keduanya berperan sebagai pemetik atau eksekutor.
Sedangkan tersangka atas nama Erfan Susilo alias Kolet(32) warga Taman, Sidoarjo dan Toni (27) warga Jambangan, Surabaya keduanya berperan sebagai joki dan dalam posisi berada diatas motor.
Saat beraksi, para pelaku jambret ini berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korbannya, ketika korban lengah dan ada kesempatan tersangka langsung memberitahu kalung emasnyal.
Bahkan sering kali ketika menarik kalung emas dileher korban, lalu ada perlawanan dari korban, tersangka ini tak segan mengambil paksa dengan menarik perhiasan yang melekat di tubuh korban hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.
Apesnya ketika aksi jambret yang dilakukan tersangka ini, ada yang terekam kamera pengawas CCTV dan bahkan belakangan ini viral di media sosial.
Selanjutnya, setelah mendapat laporan dari korban, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, bergerak melakukan pelidikan serta mengumpulkan keterangan serta saksi di lokasi kejadian.
Berkat data yang akurat dan didukung anggota yang tidak pernah lelah, para pelaku selanjutnya dapat diketahui keberadaannya lalu dilakukan penangkapan secara paksa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ada Empat terduga pelaku yang sudah berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
“Ada Empat pelaku yang berhasil ditangkap dan saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,”ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi Pers, Senin 26 Februari 2024.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa tersangka MA merupakan joki di wilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik, sedangkan SE joki di kawasan wilayah Jember.
“Sampai saat ini ada enam peristiwa yang masih kita dalami, di wilayah Sidoarjo ada dua TKP, kemudian Gresik ada satu TKP, Pasuruan satu TKP dan Jember dua TKP,” tandasnya.
“Jadi kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024 ini ada enam yang dalam proses pendalaman,” tambahnya, saat rilis di Gedung Humas Polda Jatim.
Lebih lanjut, Kombes Pol Totok menjelaskan ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.“Tersangka Ahamd Kurnia posisi sudah dua kali di vonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali,” jelasnya.
Atas perbuatanya, para tersangka terancam pasal 365 Subsider 363, dengan ancaman hukuman 12 Tahun. Pada kesempatan yang sama, hadir pula korban jambret yaitu Sumaiyah (73) tahun, didampingi anaknya Sukendah yang juga sebagai kepala desa Driyorejo, Gresik.
Sukendah mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jatim beserta jajaran Tim Jatanras Polda Jatim yang telah berhasil menangkap para pelaku yang tega menjambret ibu kandungnya di halaman rumahnya.
“Semoga tersangka dihukum yang seberat-beratnya, karena mohon maaf ini korbannya sudah lansia ibu saya,” ucapnya.
“Saya benar-benar terharu, apalagi ini menyangkut orang tua saya, kebetulan saya juga selaku kepala desa, pasti saya gembor-gemborkan, saya sosialisasikan, biar pelaku-pelaku yang kayak begitu bisa jera, bahwasannya kepolisian ini tidak tinggal diam, kalo ada laporan pasti ditangani dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya (M4D/gus)