NGANJUK – Diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Terkait Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa di Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2021. Darmaji Kepala Urusan (Kaur) Keuangan sekaligus bendahara Desa Banaran Kulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Ditahan Kejaksaan Negeri Nganjuk Kamis 24 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H pada rilis tertulisnya menyampaikan, Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 1986 telah disepakati adanya tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa yang mana pada saat itu Pemerintah Desa Banarankulon ingin memiliki fasilitas umum antara lain untuk lapangan sepak bola.
“Kemudian Pemerintah Desa Banarankulon menjadikan beberapa bidang tanah warga desa (4 bidang tanah) untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan beberapa bidang Tanah milik Desa (6 bidang tanah) sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 M2.,” ungkap Kajari
Dari tahun 1986 itu, sambung Kajari belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan, “Oleh karena itu pada tahun 2021 dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa adalah sebesar Rp187.298.950,00 (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).” Jelasnya
Dalam pelaksanannya, lanjut Kajari Nganjuk anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp24.438.950 untuk operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa. “Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa.” Terangnya
Namun pada pelaksanannya, masih kata Kajari Nganjuk, sisa anggaran yang belum digunakan sebesar Rp162.860.000 oleh Darmaji yang juga menjabat sebagai Bendahara Desa tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Desa Banaran Kulon sebagai Silpa, “Sehingga pada tahun 2022 sampai dengan sekarang kegiatan sertifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan karena uang yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan sertifikasi tanah kas desa telah dipergunakan untuk keperluan pribadi Darmaji selaku bendahara desa” Paparnya
Perbuatan Tersangka ini telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini adalah Keuangan Desa Banaran Kulon sebesar Rp162.860.000,00 (seratus enam puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.
“Sehingga Pada hari ini, Darmaji telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 24 Oktober 2024 s.d. 12 November 2024.” Urai Kajari.
Darmaji diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Atau Kedua: Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (AB/gus)