NGANJUK – Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Nur Solekan sudah menyiapkan program dan kegiatan pembangunan untuk Kabupaten Nganjuk. Ini disiapkan sebagai pejabat Bupati Nganjuk menggantikan Marhaen Djumadi yang akan berakhir masa bhaktinya pada 23 September 2023.
Salah satu calon pejabat (Pj) Bupati Nganjuk yang diusulkan DPRD ini merencanakan tindak lanjut dari pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) menuju rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024.
Pada tahun 2024 hingga 2026, ada beberapa prioritas yang harus menjadi perhatian. Pemerintah daerah harus melaksanakan, sedikitnya tujuh program prioritas, yang nanti akan dijalankan oleh pemerintah daerah, salah satunya prioritas penanganan kemiskinan ekstrim sebanyak 14 ribu orang.
“Dan nanti pada tahun 2026, barulah bupati terpilih hasil pilkada tahun 2024 yang akan membuat RPJMD karena RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah) akan berakhir tahun 2025, maka RPJMD akan mengacu pada RPJPD 2025,” ungkap Nur Solekan
RPJMD, sambungnya akan dibuat pada tahun 2026 dan yang akan membuat adalah bupati terpilih pilkada 2024. Sehingga harus ada kesinambungan. Sementara untuk tahun 2024, pemerintah daerah harus menjalankan prioritas-prioritas pembangunan yang sekarang sudah direncanakan.“Harus mengetahui persis kebutuhan-kebutiuhan masyarakat Kabupaten Nganjuk seperti apa,” jelasnya
Dicontohkan, pada prioritas pertama adalah penanganan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Penanganan kemiskinan tersebut selaras dengan amanat instruksi presiden untuk penanganan kemiskinan ekstrim di mana Kabupaten Nganjuk saat ini, sedikitnya ada 14 ribu masyarakat miskin.“Di tahun 2024 harus tertanggulangi,” ujarnya.
Bahkan, Sejak tahun 2023, pemerintah daerah sudah membentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, dimulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa-desa.“Dan nanti tinggal mengoptimalkan kinerja dari tim ini, berkesinambungan saling sinergi agar kemiskinan ekstrim sebanyak 14 ribu tertangani di tahun 2024,’ tambahnya.
Sedangkan terkait rapat paripurna tentang pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan berharap secepatnya untuk disahkan. Terutama, tentang retribusi dan pajak daerah. Pasalnya dua penghasil pendapatan asli daerah (PAD) tersebut sangat strategis.
Merujuk pada tahun 2024, pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintahan pusat dengan daerah harus segera dijalankan. Dan saat itu pemerintah daerah harus memiliki produk hukum untuk menindaklanjuti kegiatan-kegiatan yang ada di daerah.
Kemudian peraturan daerah (perda) nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup), misalnya pengelolaan secara optimalisasi untuk aset daerah dalam sewa menyewa, dan sebagainya.
Karena pemerintah daerah membutuhkan anggaran lebih di tahun-tahun yang akan datang, mengingat skema anggaran Kabupaten Nganjuk untuk DAK, DAU dan BK, semuanya mengalami penurunan.
Karena nasional sedang membutuhkan dana untuk pembangunan di ibukota negara sehingga dana yang ke daerah agak dikurangi. Caranya, pemerintah daerah harus mengoptimalkan kegiatan-kegiatan peningkatan PAD melalui optimalisasi aset-aset daerah yang ada.
“Itu yang kita kejar agar PAD kita besar, minimal 2 kali lipat dari tahun sekarang 450 miliar bisa sampai 1 triliun, itu harapan kita di tahun 2024-2025 harus terkejar,” pungkasnya (mf/gus)