SURABAYA – Sempat terjadi tarik ulur jadi atau tidaknya rilis yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, terkait pembunuhan wanita di tempat karaoke dilakukan oleh anak anggota DPR RI. Akhirnya Polrestabes melakukan rilis yang langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce.
Dalam keterangannya Kapolres menerangkan, kasus penganiayaan yang berujung kematian blackhole KTV di Lenmarc Mall Surabaya pada Rabu 3 Oktober 2023 dini hari.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi menetapkan GRT (31) pacar korban sebagai tersangka. Diketahui tersangka ini adalah putra seorang anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Korban bernama Dini Sera Afrianti (29), yang juga dikenal sebagai Andin, asal Sukabumi, Jawa barat. Wanita dengan satu putra itu sempat menyita perhatian ribuan netizen pengikutnya. Salah satunya, pesan terakhir almarhumah di platform Tik tok miliknya yang mengisyaratkan kepergiannya yang untuk selamanya itu.
Hingga seorang ‘Single Parent’ itupun dinyatakan tak bernyawa dalam perjalanan ke National Hospital setelah sebelumnya diduga mengalami penganiayaan hebat dari kekasihnya itu.
Pihak keluarga korban melalui penasihat hukumnya, Dimas Yemahura melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Berdasarkan itulah pihak Kepolisian segera memproses kasus ini hingga menemukan titik terang dalam kejadian itu.
“Dengan fakta-fakta penyidikan dan barang bukti yang ada, kami telah menetapkan status saksi GRT, laki-laki 31 tahun, sebagai tersangka,” tutur Kapolrestabes, Jumat, 6 Oktober 2023.
Informasi yang berhasil dihimpun akurasinews.com menyebutkan, Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga membenarkan bahwa pelaku adalah anak anggota DPR RI atas nama Edward Tanur.
“Kami telah mengkonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tanur dan beliau membenarkan R adalah putranya,” kata Cucun kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023.
Sementara, di tengah kompleksitas hukum dan etika dalam menangani tindak kejahatan yang melibatkan putra anggota DPR RI maupun orang-orang dengan kedudukan sosial yang tinggi, Polrestabes Surabaya patut di apresiasi atas Supremasi Hukum di wilayah hukumnya.
Selain itu, keberlanjutan dari kasus ini akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kepercayaan publik kepada sistem hukum yang benar benar berkeadilan dan diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pelaku Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) itu sendiri (M4D/gus)