Cium Tangan Korban, Seorang Pencuri Dibebaskan Melalui Restorative Justice

banner 468x60

SURABAYA – Mencium tangan korban, begitulah tindakan yang dilakukan oleh Novri Setiawan pelaku kasus pencurian dua buah bor ketika dipertemukan dengan korbanya oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Senin 11 September 2023

Pelaku yang bernama Novri Setiawan ini mencuri bor merk Modern type M-2150 dan satu buah bor merk Modern type M-2130B milik Gofar warga Jalan Wonokusumo Bhakti 23 Surabaya pada Minggu 09 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB lalu.

banner 336x280

Kasus pencurian inipun berakhir damai, pelaku dibebaskan melalui Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil setelah kasus telah dinyatakan P21 atau sudah diserahkan pihak kepolisian ke kejaksaan, sehingga RJ dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya, bukan pihak kepolisian.

Kesepakatan perdamaian tanpa syarat juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Artinya, pihak korban tidak meminta ganti rugi apapun dari tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Jimmy Sandra mengatakan, telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka Novri dijadwalkan bebas dari tahanan pada sore hari ini,” tutur Kasi Intel Jimmy, Senin 11 September 2023.

Kasi Intel menambahkan, tersangka mengaku benar-benar menyesal dan tidak akan melakukan tindak pidana lagi. ” Tersangka mengaku sangat menyesal dan tidak akan mengulang perbuatanya,” jelas Jimmy Sandra

Selain itu, Jimmy menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya juga mengucapkan terima kasih kepada Gofar selaku korban yang telah berbesar hati memaafkan tersangka, meski akibat pencurian itu dirinya mengalami kerugian sekitar Rp. 800.000.

Peristiwa pencurian itu berawal pada Minggu 09 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dimana kala itu tersangka Novri Setiawan yang merupakan pemulung sedang mencari barang bekas, ketika melintas di depan bengkel Farhan Motor milik Gofar di Jalan Wonokusumo Bhakti 23 Surabaya, pelaku masuk ke bengkel dan mengambil dua bor tersebut.

Padahal dua bor itu berada di atas rak lemari penyimpanan peralatan untuk servis. Selesai mengambil bor dan saat hendak meninggalkan bengkel, kepergok Hannan salah seorang warga, sontak diteriaki maling sehingga ditangkap warga.

“Dari pengakuan pelaku, waktu itu kondisi bengkel milik korban terlihat sepi sehingga pelaku langsung berhenti untuk mengambil dua buah bor tersebut,” pungkas Kasi Intel. (M4D/gus)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *