SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah seorang pengedar sabu – sabu bernama Parman (47) Warga Jalan Ngagel Baru Kota Surabaya. Dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 17 poket sabu seberat 6,75 gram yang disimpan dalam kaleng rokok.
“Penangkapan tersangka ini dilakukan petugas pada Sabtu kemarin (9 September 2023,Red). Tersangka sempat mengelak. Tapi setelah barang bukti ditemukan di kaleng rokok, tidak lagi bisa mengelak” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa 12 September 2023.
Pengakuan tersangka, sambung AKBP Daniel rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram itu adalah dapur. ”Pada saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku mendapat pasokan barang ilegal itu dari seseorang bernama Kucur,” jelas Kasatresnarkoba
Untuk selanjutnya, masih kata Kasatresnarkoba pemasok sabu itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ” Tersangka ini membeli dari pemasok pada Minggu 13 Agustus 2023, sekitar pukul 18.30 Wib dengan cara ranjau dipinggir Jalan Dukuh Kupang Surabaya.” Urainya
”Tersangka membeli sabu-sabu awalnya, 2 gram selanjutnya dipecah menjadi 18 poket, kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB ada teman Tersangka ada yang membeli sebanyak 1 poket, sehingga tersisa 17 poket plastik yang ditemukan petugas polisi saat melakukan penangkapan terhadap Tersangka,” tutur Daniel.
Atas perbuatannya pelaku IP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M4D/gus)