SURABAYA – Kawasan Surabaya Utara sudah dikenal sebagai kawasan merah peredaran narkoba jenis sabu. Buktinya, polisi kembali menangkap’ bandar sabu bernama kasiyanto (34) warga Tenggumung Wetan, Wonokusumo, Semampir Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari pengungkapan tersebut bermula atas informasi yang diperoleh dari masyarakat atau cepu yang menerangkan bahwa adanya rumah tersangka sering dijadikan peredaran narkoba.
Setelah mendapatkan informasi nomor HP dan informasi rahasia lainnya dari cepu, Daniel menerjunkan anggotanya untuk melakukan profiling, hingga dilakukan Lidik dan akhirnya A1 satu informasi sudah benar.
“Tim kami menangkap tersangka saat berada di dalam rumahnya dengan menemukan Narkotika kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 7,58 gram,” tutur Daniel, Rabu 26 Oktober 2023.
Dari interogasi, KS mengaku bahwa awalnya dia membeli 10 gram sabu dari seseorang bandar berinisial MN (DPO) warga Madura dengan cara mengambil secara ranjauan pada Selasa, 25 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, didepan SPBU Jalan Tenggumung Wetan Surabaya.
“Pengakuannya tersangka setelah mendapat sabu langsung dibagi menjadi 18 poket untuk dijual kembali. Barang bukti itu disimpan dalam dompet warna ungu,” paparnya.
Daniel mengungkapkan, tersangka sudah 7 kali membeli sabu pada MN dan sudah beroperasi menjual sabu sejak sembilan bulan yang lalu.
“Atas perbuatannya pelaku KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya (M4D/gus)