SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.7.8.1 /20186/436.7.2/2023, tentang upaya mempercepat pencegah -an, pengendalian dan penanggulangan penyakit TBC Berbasis Wilayah.
Surat edaran tersebut sudah disebar kepada seluruh jajaran pemkot mulai kelurahan sampai dinas, beserta instansi dan lembaga di Kota Surabaya.
Wali Kota Eri meminta upaya percepatan pencegahan dan pengendalian penyakit Tuberkulosis di Kota Surabaya harus dilakukan dengan terintegrasi berbasis wilayah. Bahkan, ia juga menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan di lingkungan masyarakat.
Salah satu langkah-langkahnya adalah harus ada penyebarluasan informasi yang benar mengenai TBC kepada masyarakat secara masif melalui saluran komunikasi publik
Ini penting sebagai upaya perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan TBC melalui pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, Satuan Tugas TBC Kecamatan dan influencer media sosial.
“Kita juga harus mendorong peningka- tan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat melalui penerapan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara masif dan berkelanjutan serta mengevaluasi pelaksanaan PHBS dan Germas di masing – masing wilayah,” kata Wali Kota Eri dalam Surat Edarannya tertanggal 18 September 2023.
Selain itu, ia juga meminta penemuan pasien TBC dilakukan secara pasif intensif di fasilitas pelayanan kesehatan melalui kegiatan kolaborasi berupa kegiatan pemeriksaan TBC pada penderita HIV.
Pemeriksaan TBC pada penderita DM (Diabetes Melitus), dan pemeriksaan TB pada Balita stunting, pra-stunting dan gizi buruk melalui Posyandu Balita. Bahkan, ia meminta Klinik dan Dokter Praktik Mandiri (DPM) untuk melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dan melakukan penjaringan serta penemuan kasus TBC sampai dengan selesai.
“Penemuan pasien TBC secara aktif dan/atau masif berbasis keluarga dan masyarakat, didukung oleh peran kader dari Posyandu, Satuan Tugas TBC, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Kegiatan ini dapat berupa investigasi kontak minimal 8 orang bagi yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien TBC, penemuan di tempat khusus seperti tempat kerja, sekolah, asrama, rumah susun, pondok pesantren, panti asuhan dan panti jompo, dan penemuan TBC pada populasi berisiko, dan tempat penampungan pengungsi dan daerah padat kumuh,” tegasnya (M4D/gus)