Jambret 6 TKP, Diringkus Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak

banner 468x60

SURABAYA – Jambret yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dihentikan aksinya oleh unit Jatanras pimpinan Ipda Mustofa, pada Rabu 8 November 2023 di tempat persembunyian Kawasan Desa Persen, Socah, Bangkalan. Madura

Jambret yang ditangkap itu bernama Umar Faruk (33), warga Jalan Randu Agung Surabaya. Dalam setiap aksinya dia menggunakan motor scoopy. Di catatan kepolisian dia sudah 6 kali melakukan penjambretan.

banner 336x280

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebut, dari keterangan pelaku, ia telah beraksi di enam TKP. Untuk menjambret kalung emas milik salah satu korbannya di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada Agustus 2022.

Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.

Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.

“Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Sementara untuK uang hasil penjualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur dia.

“Saat itu, UF menjambret berupa kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram,” imbuh Mustofah, pada Kamis 9 November 2023.

Pengungkapan tersebut, sambung Mustofah bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan terduga pelaku bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku dari rekaman CCTV di lokasi.

“Kami berhasil ketahui identitas pelaku dan kami tangkap. Ia sempat hendak mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter di sampingnya namun berhasil kami sergap dulu,” terang dia.

Saat kita interogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.

“Ia menjual hasil curiannya usai beraksi, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya (M4D/gus)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *