SURABAYA – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di area publik di wilayah Surabaya semrawut. Masih banyak terlihat APK dipasang di sembarang tempat, bahkan di pepohonan ruang terbuka hijau.
Memang masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai pada 28 November 2023 lalu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur juga telah mengeluarkan aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di area publik.
Namun, pantauan wartawan media ini, masih Banyak beberapa APK yang terpampang pada pepohonan yang dilarang masih terlihat cukup banyak APK dari para calon anggota legislatif (Caleg) yang bertarung di pemilu 2024.
Kemudian, pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik dapat dijumpai di beberapa wilayah kota Surabaya.
Memasang APK di pohon itu menyalahi aturan dan harus ditertibkan. Bahkan, pihak yang memasang APK tidak pada tempatnya tersebut menyalahi dua aturan. Yaitu aturan tata kelola kota dan aturan kampanye.
Dijelaskan Berdasarkan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 23 ayat 1 b berbunyi memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.
Dalam Media Gathering beberapa waktu lalu Ini dalam rangka penggunaan alat peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada Pemilu tahun 2024.
Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Dalam Paparannya Di Media Gathering Beberapa Waktu lalu mengatakan kali ini KPU menyampaikan terkait soal peragaan penggunaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pada pemilu tahun 2024.
“Kami sampaikan apa saja yang menjadi peragaan penggunaan kampanye, bagaimana ketentuan pemasangan dan bahan kampanye. Sampaikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait pemilu 2024,” ungkapnya.
Dipaparkan oleh Gogot, apa saja yang bahan dan peraga kampanye oleh peserta pemilu bisa disebar ditempel dan dipasang. Tetapi harus diperhatikan penempatan yang di larang saat Kampanye.
“Alat peraga yang diperbolehkan berupa, selebaran, pamflet, stiker, penutup kepala, kalender, pin, brosur, pakaian, alat makan minum, kartu nama, alat tulis dan atribut lain yang sesuai aturan,” jelasnya
Lanjutnya, aturan yang dilarang ada beberapa tempat yang peserta Pemilu harus diperhatikan. Larangan Kampanye soal peraga dan bahan kampanye penempatan yang dilarang dan larangan lainnya yang perlu diperhatikan.
“Larangan bahan kampanye ataupun alat peraga dilarang ditempatkan pada tempat ibadah, Rumah Sakit, Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Pendidikan, Gedung Pemerintah atau Fasilitas milik pemerintah, Jalan-jalan Protokol, Jalan Bebas Hambatan, Sarana dan Prasarana Publik, Taman dan pepohonan dan Fasilitas umum yang mengganggu ketertiban umum,” paparnya.sampai berita ini tayang masih Koordinasi pihak pihak terkait (M4D/gus)