SURABAYA – Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya mengamankan Kedua terduga pelaku penganiayaan Eko (25) dan Rudi (18) keduanya merupakan warga Karangpoh, Tandes, Surabaya.
Kedua orang pemuda itu melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama Saif Ali Al Rozaq (23) dan Roni (18) warga Putat Gede, di depan Masjid AT Taqwa Jalan. HR Muhammad Pradah Kali Kendal Surabaya.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi S.H mengatakan kronologis kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu, 10 Desember 2023 pukul 02:00 WIB dini hari.
Saat itu ketika korban mengendarai motor berboncengan melintas di Jalan HR Muhammad Surabaya. Ketika berpapasan dengan kedua pelaku Eko dan Rudi, entah kenapa dia pemuda pengangaguran itu tersinggung ketika disalip korban.
Kedua pelaku lalu mengejar korban kemudian menendang korban Saif Ali Al Rozaq dan temannya yang berboncengan sampai jatuh ke jalan raya.
Setelah terjatuh, pelaku berhenti lalu menendang korban, kedua pelaku juga memukul kedua korban dengan tangan kosong hingga korban mengalami luka robek dan lebam di bagian pelipis pipi kanan.
“Pelaku Eko dan Rudi diduga melakukan pengeroyokan kepada korban yakni Saif Ali Al Rozaq dikarenakan saling salip saat berkendara di wilayah Underpas Jalan Mayjen Sungkono Surabaya,” ujar Kompol Achmadi, Selasa 12 Desember 2023.
Akibat dari kejadian tersebut anggota Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis olah TKP serta meminta keterangan dari saksi.
“Menindaklanjuti laporan dari korban, kemudian kami amankan kedua terduga pelaku untuk kami proses lebih lanjut,” jelas Kompol Achmadi.(M4D/gus)