SURABAYA – Bawaslu Kota Surabaya menegaskan, terkait informasi yang beredar tentang pembagian sembako boleh dilakukan asalkan di bawah harga 100 ribu rupiah adalah keliru.
Aturan yang berlaku hanya mengizinkan pembagian materi kampanye dengan harga di bawah Rp 100 ribu bukan sembako atau yang lain.
Berdasarkan aturan tersebut Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Jemursari melaporkan seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.
Pelaporan dilakukan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi saat kampanye, di mana tim sukses caleg PKS diduga menyebarkan minyak goreng (migor) dan bahan kampanye kepada warga.
Menurut M. Agil Akbar, Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, tindakan pembagian sembako oleh tim sukses caleg PKS melanggar larangan pemberian materi lainnya yang diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Ada dugaan temuan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan oleh PKD Jemursari terkait pembagian minyak goreng kepada masyarakat. Pembagian sembako ini masuk dalam kategori pemberian materi lainnya dan dikategorikan sebagai pidana pemilu,, ” kata Agil, Kamis 4 Januari 2024.
Agil juga menegaskan, tindakan seperti ini memiliki sanksi sesuai dengan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pelaku, peserta, atau tim kampanye yang sengaja memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp 24 juta.
“Pembagian materi kampanye hanya diperbolehkan untuk jenis-jenis tertentu yang diatur dalam Pasal 33 PKPU 15 Tahun 2023, seperti flyer, brosur, poster, stiker, baju, jilbab, peralatan makan, kalender, peniti, kartu nama, dan materi acara lainnya, ” tegas Agil.
Bawaslu Surabaya saat ini sedang memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan (PKD) untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait distribusi sembako yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu partai politik. (M4D/gus)