SURABAYA – Berdalih banyak kiriman barang yang harus diantar, seorang kurir belanja online bernama Iza (34) warga Sidoarjo menggunakan doping narkoba jenis sabu sabu.
Akibat dopingnya tersebut pria yang masih lajang itu kini berurusan dengan pihak satreskoba polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan perkara.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan satu tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Tersangka sehari-hari yang berprofesi sebagai kurir belanja online tersebut ditangkap Polisi di depan SMP Dharma Wanita I Jalan Raya Gedangan Sidoarjo.
“Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti 19 klip plastik berisi sabu seberat 87,929 gram, kemudian 4 bendel plastic klip, satu skrop yang terbuat dari sedotan, tiga plastic klip bekas sabu, dua tas cangklong, satu unit handphone, dan satu timbangan elektrik,” ungkap Kompol Miftah, Selasa 5 Maret 2024.
“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari dalam tas yang dipakai tersangka,” imbuh Miftah.
Tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun alibi tersangka yang mengatakan kalau narkoba tersebut dia gunakan sendiri, karena haras mengirim paket yang banyak, sangat mustahil, karena jumlah narkobanya yang sangat banyak.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO). Kompol Miftah menambahkan, tersangka mengambil secara ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak satu bungkus dengan berat satu Ons, maksud serta tujuan menerima sabu untuk dikirim kembali atas perintah R (DPO), mereka mendapatkan komisi setiap Minggu sebesar Rp. 400.000.
“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (M4D/gus)