KOTA PASURUAN – Anda Melintas di Kota Santri Pasuruan, berhati hatilah jika tidak ingin ditilang, pasalnya mulai 1 November 2023 Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota bakal menerapkapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tilang elektronik di Kota Pasuruan.
Kasat Latlantas Polres Pasuruan Kota AKP Trifonia Situmorang, melalui Kanit Kamsel Aipda Breni Raharjo, menyampaikan pihaknya akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) penindakan secara elektronik menggunakan CCTV ETLE yang sudah terpasang di beberapa titik yaitu di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Pahlawan Kota Pasuruan.
“Penindakan menggunakan CCTV ELTE ini akan menyasar para pelanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm (pengendara ataupun penumpang), melanggar Marka, melanggar rambu, melanggar batas kecapat maksimal, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, menggunakan TNKB Palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari 1 orang, Tidak menyalakan lampu siang hari bagi sepeda motor.” Katanya Kamis 19 Oktober 2023.
Nantinya, sambung Aipda Breni Raharjo pelanggar akan mendapat surat konfirmasi dan wajib untuk melakukan konfirmasi (bisa melalui online dan offline di kantor Satlantas terdekat).
Terkait untuk penerapan denda akan dikenakan denda maksimal ya sesuai peraturan perundang-undangan no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tak perlu khawatir alat ini hanya menyasar para pelanggar jadi mulai budayakan tertib ya gaes dari diri sendiri.Mari kita tertib berlalulintas dan tetap mematuhi peraturan lalulintas agar perjalanan kita selamat dan lancar,” harapnya (Wan/Ji)