SURABAYA – Anggota Unit 2 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap MW (23) warga Jalan Simo Jawar Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya pengedar narkoba itu ditangkap di kediamannya, pada Selasa 17 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 WIB
Dari penangkapan tersangka MW, anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menyita enam poket sabu siap edar dengan berat masing-masing, 10,94 gram, 1,25 gram, 1,29 gram, 1,19 gram, 0,54 gram, dan 0,23 gram.
Dari enam, poket plastik klip berisikan kristal putih narkoba jenis sabu dengan berat bruto 15,44 gram, yang disimpan di atas meja rumah MW.
Kemudian dua bendel klip plastik transparan, satu buah timbangan, satu buah buku catatan penjualan, dan satu buah handphone.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel mengatakan, tersangka MW ditangkap di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba di atas meja makan rumah tersangka.
“Dari keterangan tersangka MW mengaku bahwa sudah dua kali ini menerima sabu dari seseorang yang panggilannya ADIT (DPO) mereka mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500.000, s/d Rp. 1.000.000, per satu kali pengambilan,” tutur Daniel, pada Kamis 19 Oktober 2023.
Atas perbuatannya tersangka MW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika (M4D/gus)