PASURUAN KOTA – Polres Pasuruan Kota menangkap 4 orang pengedar sabu dan obat-obat keras berbahaya (Okerbaya) diberbagai lokasi sejak akhir September 2023 hingga Oktober 2023 ini
Keempat tersangka itu diantaranya adalah ADN, Warga Tambaksari, Kota Surabaya, TIP (27) Warga Bugul Lor, Panggungrejo, MF (31) Warga Kelurahan Tembokrejo, Purworejo dan MS (38) warga Desa Ngempitrejo, Kecamatan Kraton Pasuruan.
Tersangka ADN, yang berdomisili di Gadingrejo ditangkap petugas saat melakoni aksinya di Jalan Halmahera Kota Pasuruan akhir September kemarin. Dari penangkapan ADN ini polisi berhasil mengamankan 10 poket sabu siap edar dengan berat total 6,96 gram, termasuk HP dan uang tunai.
Untuk tersangka TIP ditangkap di daerah Gondangwetan, Sabtu 30 Oktober 2023 dan polisi berhasil mengamankan 7 poket sabu seberat 0,97 gram sabu. Sedangkan tersangka MF ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo.
Dari penangkapan MF polisi menyita 4 klip narkotika sabu siap edar seberat 0.76 gram dan 1000 butir pil trihexypenedil dan HP sementara itu MS (38) ditangkap di salah satu kos-kosan di Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan dengan barang bukti 4 plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 12,54 gram.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, dari keempat tersangka, dua orang diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama.
“Semua tersangka yang kami amankan adalah pengedar narkoba. Bahkan, dua orang diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama,” kata Kapolres saat memimpin Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Jumat 6 Oktober 2023.
Sebelum ditangkap, polisi mendapatkan banyak informasi terkait masih adanya peredaran gelap narkoba di Kota Pasuruan. Selain itu sambung Kapolresta polisi juga menerima WA dan pengaduan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen warga lainnya.
“Intinya sama, resah dengan penyalahgu naan narkoba di Kota Pasuruan, dan sebagai buktinya kita tangkap empat-empatnya hari ini,” tegasnya.
Dari penanhkapan keempat tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan total berat 21,23 gram dan 1000 lebih obat keras terlarang. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lebih tegas lagi Kapolres Pasuruan Kota menandaskan akan terus melawan peredaran narkoba dan obat terlarang diwilahnya, dan kepada seluruh jika ada yang mengetahui praktik peredaran narkoba segera lapor “Hal ini adalah upaya kita menjaga keamanan lingkungan dan menjaga ketentraman masyarakat,” pungkas Kapolres Pasuruan Kota. (Wan/Ji)