SURABAYA – Kembali satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran Narkoba, kali menangkap tiga orang residivis pengedar narkoba di beberapa tempat yang berbeda.
Ketiga orang pengedar narkoba itu adalah Amrozi, (26) warga Driyorejo Gresik, Azazil (40) warga Tandes Surabaya, dan Roy (30) warga Semampir Surabaya.
“Penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari ditangkapnya pelaku Amrozi, di rumah Jalan Intan Kota baru, Driyorejo Gresik, pada 24 September 2023,” ungkap AKBP Daniel, Rabu 4 Oktober 2023.
Ditambahkan oleh Kasatnarkoba dari tersangka Amrozi turut diamankan 303.55 gram sabu-sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan didalam rumah yang disimpan di sembunyikan di sepatu olah raga.
Selain sabu, petugas juga menyita satu buah handphone untuk bertransaksi sabu, dari pengakuan pelaku sabu tersebut merupakan milik tersangka rekanya yakni Azazil, selanjutnya petugas melakukan pengejaran kepada Azazil di wilayah Perum Pondok Benowo Indah Pakal Surabaya, pada 26 September 2023.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,90 gram, satu unit handphone di kamar tidur tersangka,” ujar AKBP Daniel.
Setelah dilakukan pengembangan lagi, Polisi melakukan penangkapan kepada tersangka Roy pada Kamis 30 September 2023 sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah Jl. Wonokusumo Damai Semampir Kota Surabaya.
Selain menangkap Roy polisi menemukan satu poket sabu dengan berat 0,90 gram, yang ditemukan di dalam tas merk Deus, yang disimpan di atas tempat tidur tersangka.
“Tersangka Roy mengaku bahwa mendapatkan sabu 0,90 gram, dari Azazil Yang dikasih secara gratis karena tersangka disuruh menyimpan sabu milik Azazil sebanyak satu kilogram,” pungkas AKBP Daniel.
Kini, ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika (M4D/gus)