SURABAYA – Maraknya judi slot membuat sebagian orang memanfaatkan untuk mencari keuntungan sendiri. Dimana ada sekolompok masyarkat mengaku polisi lalu melakukan penangkapan terhadap penjual chpis judi slot.
Kemarin satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan dan penipuan di Kota Surabaya dan luar kota.
Dalam praktiknya komplotan polisi gadungan ini menggunakan modus menuduh korban bermain Judi Online .
AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, empat pelaku yang ditangkap yakni, MIR, (26) warga Jalan Sidodadi, Surabaya, S, (40) warga Jalan Teluk Nibung timur, Surabaya, MR, (35) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, M, (28) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, kemudian dua rekannya F, dan J, (DPO).
“Pengungkapan kasus berawal para tersangka yaitu S, M R, M, F dan J mengaku sebagai petugas Kepolisian. Kemudian menangkap korban dengan tuduhan telah melakukan permainan Judi Online,” ungkap Herlina, pada Kamis 12 Oktober 2023.
Herlina mengungkapkan, setelah mendapatkan rampasan, pelaku meminta sejumlah uang tebusan kepada korban jika ingin tidak ditahan dan akan dibebaskan.
“Setelah adanya kejadian tersebut, anggota Unit Idik IV (Resmob) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa korbannya, diketahui pelaku sebanyak lima orang,” jelas Herlina.
Kemudian, sambung Herlina pada 11 Oktober 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka ditempat yang berbeda, tersangka S diamankan di Pom bensin Jalan Jakarta Surabaya dan tersangka M R dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya.
Dari hasil interogasi para tersangka S, MR, M, F dan J sudah melakukan aksi pemerasan dan penipuan sebayak 1 kali diwilayah Jalan Kali anak Kota Surabaya.
Kemudian tersangka S, M R, M, F dan J melakukan Pemerasan dan Penipuan sebayak 4 kali di Perempatan Jalan kedung cowek Kota Surabaya.
Selain mengamankan komplotan tersebut, polisi juga menyita barang bukti, satu sepeda motor Honda Vario (sarana Milik M R), satu sepeda motor Suzuki Mio (sarana Milik S), dan satu buah Borgol.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjara (M4D/gus)