SURABAYA – Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap putri tirinya yang masih berusia 13 tahun, seorang pria berinisial ABJ (39) warga Tambak Asri (Kremil) Krembangan sebanyak 4 kali di rumah kontrakannya yang berada di Tambak Dalam Asemrowo, diborgol Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kamis 26 Oktober 2023.
Iptu Muhamad Prasetya Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak menjelaskan, tersangka ABJ (39), pertama kali melakukan tindakan bejat kepada gadis dibawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya itu ketika korban tidur. Melihat putri tirinya terlelap itu membuat tersangka memiliki pikiran kotor untuk menyetubuhinya.
Dia langsung saja mendekap korban dan melakukan ancaman agar korban diam dan mau diajak hubungan suami-isteri. “Pelaku ABJ melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar anak tirinya yang masih berusia 13 tahun sudah 4 kali melakukannya,” ujarnya.
Mengetahui adanya perubahan terhadap anaknya, ibu korban menanyainya. Setelah dijelaskan kalau pernah diajak hubungan intim sama ayah tirinya, ibu korban shock dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu pada Jumat, 15 September 2023.
“Korban menceritakan perlakuan ayah tirinya kepada ibu kandungnya yang kemudian melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” katanya.
Prasetya menjelaskan dari hasil pemeriksaan perbuatan asusila itu telah dilakukan 4 kali. “Dari pengakuan korban, Mawar yang saat itu tidur di kasur atas bersama ayah tirinya,” ungkapnya.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana warna pink, satu celana dalam warna pink dan satu buah BH warna kuning.
Atas perbuatannya ABJ dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (M4D/gus)