SURABAYA – Seorang oknum anggota TNI AL bernama Andrianto, berpangkat Kopda dengan Jabatan Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351 berkomplot dengan sephianya (kekasih gelap), Listiani Agustina membunuh istri sahnya, Pipiet Dian Lestari. Pembunuhan itu dilakukan karena Pipiet telah mengetahui hubungan gelap keduanya.
Kini Listiani diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Andrianto di Pengadilan Militer Surabaya. Senin 02 Oktober 2023. “Terdakwa Listani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2022 dan pada tahun 2023,” ungkap jaksa penuntut umum Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di PN Surabaya.
Selain itu, sambung Hajita Cahyo Nugroho terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet. Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.
Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.
Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik leher korban menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.
Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.
Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin. “Terdakwa masuk lalu duduk di dalam mobil dan Andrianto membakar korban Pipiet,” kata jaksa Hajita.
Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. Sementara itu, pengacara terdakwa Listiani, M. Yakob mengatakan, kliennya tidak ikut membunuh istri kekasih gelapnya. Namun begitu, dia tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
“Klien kami sebenarnya tidak ikut melakukan (pembunuhan). Hanya, membantu membuang mayatnya,” ujar Yakob (M4D/gus)