Amankan Sopir dan Kernet Truk BBM Subsidi Polda Jatim Buru Bos Besar Penimbun BBM

banner 468x60

SURABAYA – Kembali unit II Subdit IV/Yupiter Dirkrimsus Polda Jatim membongkar penyalahgunaan BBM jenis solar (subsidi) di SPBU Jalan Sumorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jum’at 8 Desember 2023.

“Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan kegiatan pembelian BBM subsidi jenis biosolar dengan manggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 8000 liter,” ujar Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur,AKBP Arman

banner 336x280

Barang bukti yang diamankan satu unit truck merek Mitshubhisi warna kuning berserta kunci kontaknya, bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar kurang lebih 2000 (dua ribu) liter (Satu) lembar nota pembelian BBM Bio Solar.

Disinggung terkait kepemilikan BBM yang akan di kirim, pihak kepolisian masih memburu bos besar penimbunan BBM. “Untuk pemiliknya masih kita kejar, untuk Identitas sudah kita kantongi, ” Ucapnya.

Modus Operandi para tersangka ini, kendaraan truk dimodifikasi dengan baik truk dibuat penampungan tandon plastik/bull sebanyak 4 (empat) buah dengan kapasitas masing-masing 1.000 (seribu) liter yang sudah ternubung dengan tangki bahan bakar truk.

“Sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU, sakiar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam penampungan/tandon/bull, ” Jelas Arman.

Pelaku juga dengan cerdik melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo tersebut menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda. Jadi seolah-olah biosalar dibeli oleh kendaraan yang berbeda

Pasal Yang Dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,-(enam puluh milyar rupiah. (M4D/gus)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *