SURABAYA – Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus Rony (20) Warga Dusun Buduran Kecamatan Wonoasri Madiun, yang kos di Sidotopo Surabaya, pada Jumat 8 Desember 2023. Dia suka meremaa payudara atau begal payudara.
Tersangka ditangkap setelah empat korban melaporkan perbuatan mesumnya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Aksi tersangka ini viral di media sosial karena saat meremas payudara korban terekam kamera pengawas atau CCTV di dekat lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Iptu Mohammad Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah S.H. mengungkapkan, tersangka diduga kuat melakukan pelecehan terhadap 4 korban.
Dua korban siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan dua korban lainnya siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya.kejadinya pada Selasa 20 November 2023 sekitar pukul. 06.30 WIB
“Pelaku sengaja melakukan tindakan begal payudara. Siswi SD dan SMP Sehingga korban melaporkan kasus teprsebut ke Polres Tanjung Perak,” tutur Mustofah, pada Senin 11 Desember 2023.
Mustofah mengungkapkan, kronologi kejadian berawal, ketika korban berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda sesampai di wilayah Kenjeran Pantai Batu-batu, Taman Surabaya.
Tersangka melancarkan aksinya mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor honda Revo setelah dekat antara pelaku dengan korban langsung meremas payudara sebelah kanan lantas kabur.
“Setelah meremas payudara siswi tersebut, Pelaku langsung kabur melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban trauma tidak mau berangkat sekolah, dan melaporkan kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dari beberapa saksi di lokasi kemudian dilakukan penangkapan,” katanya.
Mustofah menambahkan, dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu sepeda motor honda Revo warna hitam merah dengan Nopol : AE-4413-DN, satu helm warna merah NTC, satu jaket warna biru dan satu celana jeans warna biru.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka kini harus mendekam di jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia terjerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkai Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Mustofah.(M4D/gus)