SURABAYA – Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kekumham) Jawa Timur, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Pakistan setelah mereka bebas dari Lapas Porong, pada Kamis 4 Januari 2024
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi menjelaskan, warga negara asing asal Pakistan tersebut merupakan eks tahanan Kejaksaan Tanjung Perak yang telah selesai menjalani masa hukumannya.
Mereka selama di Indonesia telah melalui tindak pidana seperti yang dimaksud dalam pasal 363 yakin pencurian dengan pemberatan di wilayah Jawa timur.
Ketiganya ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jatim di daerah Pasuruan. Saat itu ketiganya telah melakukan curas dengan korban pemilik toko kelontong.
“Ketiga WNA Pakistan ini telah selesai menjalani masa tahanannya selama 4 bulan disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP, ” ujar Verico, Jumat 5 Januari 2024.
Ketiga warga negara Pakistan tersebut, lanjut Verico, dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Thai Airways Airlines TG 435, tujuan Jakarta – Bangkok (Thailand). Selanjutnya menggunakan maskapai yang sama TG 34, tujuan Bangkok – Karachi (Pakistan).
Mereka mendapat pengawalan empat petugas yang memimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Satriawan.
Mereka kena tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing tersebut telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” pungkas Verico. (M4D/gus)