SURABAYA – Tim opsnal Reskrim Polsek Tendes berhasil ungkap Tiga kasus sekaligus yakni pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda Dua dan roda Empat yang salah satunya disertai kekerasan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa parang atau perampokan.
Tiga Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang diungkapkan Kanit Rekrim Polsek Tandes Iptu Eddie Octavianus Mamoto, SH melalui Kompol Budi Waluyo, S.H., M.Hum, Kapolsek Tandes, yang juga didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Jumat 12 Januari 2024.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus petugas adalah laki – laki inisial B alias BS, (30) dan MH (28), Keduanya warga Balongsari dijebloskan ke Mapolsek Tades terkait kasus 365 yakni melakukan Curanmor disertai kekerasan pada korban Ferari pada 26 Agustus 2023, sekira pukul 15.30 WIB yang sedang melintas di Balongsari dan dihentikan tersangka.
“Modus tersangka merampas dengan ancaman senjata tajam. Eksekutornya ya B alias BS ini” ujar Kompol Budi Waluyo, Kapolsek Tandes.
Dari pengakuan tersangka B alias BS, selain merampas dan mengancam menggunakan sajam, tersangka memanfaatkan istrinya yang berpura-pura digoda korban, sehingga tersangka leluasa melancarkan aksinya untuk memperdayai korban dengan merampas serta mengancam korban dengan sajam.
“Tersangka B alias BS mengakui perbuatannya dilakukan bersama tersangka T dan MH. Ketiga tersangka mempunyai tugas, yakni tersangka B alias BS menuduh, memukul dan membawa senjata tajam, tersangka T mengawasi situasi sekitar, sedangkan tersangka MH membawa lari sepeda motor korban,” beber Kompol Budi Waluyo.
Dari keterangan tersangka mengaku pernah melakukan perbuatan yang sama di 6 lokasi lainnya di Surabaya, yakni Jalan Satelit Utara Sukomanunggal, Jalan Darmo Satelit Sukomanunggal, Jalan Karangpoh Tandes, Jalan Balongsari Tandes, Jalan Lempung Lakarsantri dan Jalan Mayjen Yono Suwono Dukuh Pakis.
“Tertangkapnya B alias BS ini sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap tersangka MH sedangkan tersangka T masih dalam pengejaran masuk sebagai DPO” pungkas Kompol Budi Waluyo. Akibat perbuatannya, B alias BS dan MH terancam 9 tahun penjara.
Sementara Dua kasus lainnya, yakni tersangka atas nama KP alias K, Laki laki, (45) residivis Narkoba bersama temannya R alias B yang ditetapkan DPO ini mencuri dan merampas di stasiun Kandangan No. 69 Kel. Banjarsugihan Tades.
Barang bukti 363 yang diamankan yakni sepeda motor Honda Astrea Supra warna hitam No Pol : L-6101-VU. Akibat perbuatannya, tersangka KP alias K terancam pidana 7 tahun kurangan penjara.
Sedangkan kasus Ketiga yang berhasil diungkap Unit reskrim Tandes yakni dilakukan BDH (37) warga Sukodono dan HS (28) warga Kebomas Gresik yang menggelapkan dalam jabatan dimana BDH merupakan karyawan sebuah perusahaan tabung oksigen untuk las sedangkan HS merupakan penadah yang diketahui membawa kabur kemudian dijual ke Madura dan perbuatan keduanya dilaporkan oleh perusahaannya.
Adapun barang bukti yang diamankan di Mapolsek tandes yakni 1 unit mobil Daihatsun Grand Max tahun 2015 Nopol N 8072 KJ. Kedua tersangka terancam pidana Empat tahun penjara (M4D/gus)