Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Manager di Surabaya Dituntut 32 Bulan Penjara

banner 468x60

SURABAYA – Firmansyah Natadiredja Manager Keuangan PT. Tangan Kita Berkarya dituntut selama 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, setelah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan uang perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan JPU Yustus menyebutkan, bahwa Terdakwa Firmansyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUHP.

banner 336x280

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” kata JPU Yustus.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, saat dikonfirmasi, terkait pembelaannya dari terdakwa maupun penasehat hukum, belum memberikan pernyataan.” Sebentar ya Mas, nanti tunggu rekan satunya,” kata salah satu Penasehat Hukum terdakwa selepas Sidang di PN Surabaya. Kamis 01 Februari 2024.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa saat terdakwa Firmansyah Natadiredja berkerja sebagai Manager Keuangan di PT. Tangan Kita Berkarya bertempat di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Surabaya dari bulan Desember tahun 2022 hingga bulan Mei 2023.

Perkara ini bermula, Dick Derian Wardojo selaku Direktur Utama Keuangan selama bulan Maret, April, dan Mei Tahun 2023 tidak ada di Surabaya dan terdakwa terlambat mengirimkan laporan bulanan yang seharusnya dilaporkan setiap tanggal 5, maka untuk mengetahui kondisi keuangan Perusahaan, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 Dick Derian Wardojo bersama dengan share holder Bhakti Pratama Adikusumo dan Fonny Nurhadi melakukan pertemuan rutin bulanan untuk membahas keuntungan dan kerugian Perusahaan, yang hasil dari pertemuan tersebut ditemukan keanehan pada neraca laba – rugi yaitu angka untuk Pembelian Gas LPG, Sudah tidak normal dengan omset yang diterima, namun Ketika dikonfirmasi ke Terdakwa, Terdakwa tidak bisa menjawab dan saat itu Terdakwa mengaku telah melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan prosedur Gudang yaitu tidak melakukan pemeriksaan barang yang datang dan tidak menjalankan cost control.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 diketahui bahwa Terdakwa telah menyerahkan KEY BCA kepada bawahannya yakni Devanda Aji Radhany dan Elyta Pradhika Putri lalu atas peristiwa tersebut. Dick Derian Wardojo mengambil alih kontrol pembayaran menggunakan uang Perusahaan yakni harus melalui persetujuan terlebih dahulu selaku Direktur Utama.

Bahwa berdasarkan print out mutasi rekening bank atas nama Bhakti Pratama, Kintan dan PT. Tangan Kita Berkarya yang digunakan untuk menyimpan uang perusahaan, diketahui perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengambilan dana tidak sesuai prosedur yakni pada bulan April 2023 transaksi penarikan yang jumlahnya mencapai Rp 127.500.000 dan pada bulan Mei 2023 terdapat transaksi Penggunaan Uang Kas Kecil tidak wajar yang seharusnya nominal maksimal 5 juta, akan tetapi ada pengambilan yang angkanya lebih dari 5 juta.

Selanjutnya berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Tangan Kita Berkarya periode Desember 2022 – Mei 2023 yang dilakukan pada Tanggal 05 Juli 2023 yang hasilnya nilai kerugian yang dialami oleh PT. Tangan Kita Berkarya atas transaksi tanpa sepengetahuan dan ijin direksi kurang lebih sebesar Rp.186.663.510.

Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan pengambilan uang perusahaan dengan maksud digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi sejak bulan Desember 2022 s/d Mei 2023, yakni menyuruh Saksi Elyta Pradhika Putri yang merupakan senior accounting untuk melakukan pencairan/ penarikan/ transfer dana operasional ke beberapa rekening dengan dalih pengeluaran tersebut akan menjadi tanggung jawab Terdakwa sebagai Kasbon.

Atas perbuatan terdakwa PT. Tangan Kita Berkarya yang diwakili oleh Dick Derian Wardojo mengalami kerugain sebesar Rp 186.663.510 dengan pengembalian yang telah dilakukan Terdakwa sejumlah Rp 25 juta (M4D/gus)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *