Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Teken Glagahan

banner 468x60

NGANJUK – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Pembunuhan di Desa Teken pada 9 Juli 2023 lalu, Pelimpahan Tahap II dilaksanakan dari Tim Penyidik Polres Nganjuk kepada JPU Kejari Nganjuk di Ruang Tahap II Kejari Nganjuk 25 September 2023

Tersangka yang dilimpahkan berinisial S (27 ) warga Dusun Panasan, Desa Teken Glagahan Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Adapun kronologi peristiwa yang menggemparkan itu bermula dari pelaku dan Korban yang sedang terpengaruh Alkohol jenis arak jowo bersilih berkaitan perhitungan uang, yang mengakibatkan pelaku tersinggung.

banner 336x280

“Singkatnya karena pengaruh minuman keras, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban,” ungkap Kejari Nganjuk Alamsyah

Akibat pengaruh minuman dan ketersinggungan itulah, sambung Alamsyah usai menenggak minuman keras, pelaku pulang. “Sesampainya di rumah dalam keadaan mabok, pelaku timbul niat untuk menghabisi nyawa korban,” jelasnya

Dalam keadaan mabuk, pelaku yang memang sudah terbiasa bersama korban tidak membuat keluarga korban curiga, ” Begitu masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Langsung menuju kamar dimana korban tidur setelah mabuk dan langsung mengayunkan parang ke leher korban dua. Seketika itu korban meninggal dunia,” paparnya

Setelah menghabisi nyawa temannya sendiri itu, pelaku ketakutan dan menyerahkan diri ke Mapolsek Loceret “Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) subsidair Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa),” kata Kejari Nganjuk

Kajari Nganjuk, Alamsyah menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik, Mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Selanjutnya setelah Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polisi kepada Penuntut Umum terhadap perkara pembunuhan tersebut, maka Jaksa harus segera menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan” pungkasnya (AB/gus)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *