NGANJUK – Gerak cepat Satreskrim Polres Nganjuk dibuktikan dengan membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Lengkong pada Rabu 6 September 2023.
Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial AS (39) dan ID (26) keduanya warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku ditangkap setelah korban yang merupakan warga Desa Ngringin Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk melapor terjadinya tindak pencurian dirumahnya pada Selasa tanggal 05 September 2023
Mendapat Laporan, petugas Reskrim Polres Nganjuk yang berpakaian preman langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) sekaligus pengejaran. “Pelaku dapat kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 setelah korban melapor,” kata AKP Fatah.
AKP Fatah mengungkapkan dari tempat kejadian perkara (TKP) pelaku berhasil membawa kabur 3 Handphone, Laptop dan Dompet berisi identitas korban dan uang tunai 1 juta rupiah. Total kerugian akibat tindakan pencurian ini diperkirakan mencapai 32 juta rupiah.
Sementara itu dari keterangan pelaku mengungkapkan motif yang mendorong mereka melakukan pencurian tersebut akibat dari kebiasaan mereka berjudi online.
“Saat ini pelaku kami tahan di rutan Polres Nganjuk, kami dalami dulu apakah masih ada pelaku lain. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkas AKP Fatah. (mf/gus)