NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana membenarkan pihaknya telah membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, kedua orang itu berinisial SA (35) dan JB (48) asal Perak, Jombang. 18 September 2023
Kedua orang tersebut diamankan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban KH (53) warga Bandarkedung Mulyo, Jombang yang terjadi di salah satu Cafe di Dusun Kedungrejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
AKP Fatah mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama – sama kepada korban hingga mengakibatkan luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kiri.
“Mereka (pelaku) sudah diamankan di rutan Polres Nganjuk, kesimpulan sementara pelaku tidak terima ditegur korban karena telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” ungkap AKP Fatah. 18 September 2023
AKP Fatah menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah dilakukan proses lidik sidik lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, jika terbukti bersalah.
Lebih jauh, AKP Fatah berharap bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak, namun demikian pihaknya akan terus berusaha untuk memberikan keadilan kepada korban dalam proses hukum yang berjalan. (AB/gus)