Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Perampok dan 2 Pencuri

banner 468x60

PASURUAN KOTA – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk 2 pelaku pencurian disertai dengan kekerasan atau perampokan dan 2 orang pelaku pencurian disertai dengan pemberatan atau pencuri alias maling.

Ungkap kasus ini disampaikan kepada media pada Press Release yang langsung dipimpin oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, didampingi Wakapolres Kompol Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Heru Cahyo Seputro dan Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi. di depan lobi Polres Pasuruan Kota. Selasa 26 September 2023.

banner 336x280

Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, empat pelaku yang ditangkap tersebut merupakan pelaku tindak kejahatan yang menjadi perhatian publik dan menjadi keresahan masyarakat

“Yang pertama pada akhir Oktober dan awal September terjadi pencurian dengan kekerasan 365 KUHP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota pelaku yang berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Pasuruan Kota yaitu berinisial S dan MR. Pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang pertama yaitu di jalan flyover tol Kecamatan Grati dan di jalan Desa Tenggilis Rejo Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan. Para pelaku menggunakan celurit untuk melakukan kekerasan.” Jelas Kapolres.

Sampai dengan saat ini, sambung Kapolres tim Resmob masih melakukan pengembang an untuk mencari kendaraan bermotor yang sudah dijual oleh para pelaku. “Dari dua tersangka ini berhasil dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait kejahatan tersebut yaitu berupa alat-alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana dan juga sarana yang digunakan para pelaku dalam melakukan tidak pidana berupa satu buah sepeda motor Honda Beat warna biru.” Ungkap Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres ada satu tersangka berinisial MH yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dealer Kawasaki Kecamatan Purworejo di mana tersangka MH ini membobol tembok dan mengambil barang-barang yang ada di dealer tersebut.

“Pencurian yang dilakukan masuk dalam kategori pemberatan, Adapun barang bukti dari pelaku ini adalah satu buah brankas uang dan kondisi rusak kemudian ada dusbook handphone merk Samsung dan dusbook merk Vivo”. Urai Kapolres

Terakhir, lebih lanjut Kapolres menjelaskan tim Resmob juga melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor berinisial MJ. yang merupakan residivis baru keluar dari LP , penangkapan itu berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya pada bulan Agustus 2021, “Jadi memang tersangka sudah DPO, jadi begitu keluar dari Lapas langsung ditangkap dengan barang buktinya unit sepeda motor Honda Vario warna putih.” Tuturnya

Dengan demikian, keberhasilan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ada tiga kasus dan pencurian dengan kekerasan ada dua kasus.

“Sekali lagi saya imbau kepada masyarakat untuk menambahkan kunci ganda seperti memasangkan gembok di ring cakram sepeda motor dan pada saat memarkirkan kendaraan lebih aman untuk parkir di dalam rumah atau di tempat yang terdapat penjaganya seperti tukang parkir.” Imbau Kapolres.

Dari 5 kasus tersebut Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap 4 tersangka yang dijerat pasal 365 dan juga pasal 363 KUHP seluruh tersangka saat ini dilakukan penahanan oleh Polres Pasuruan Kota(Wan/Ji).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *