NGANJUK – Ditengah maraknya pencuri an jagung yang terjadi di sejumlah daerah di Kabupaten Nganjuk, Unit Reskrim Polsek Loceret Polres Nganjuk berhasil mengamankan SW (38) warga Kelurahan Kramat Kecamatan Kabupaten Nganjuk.
SW ditangkap karena mencuri jagung di Dusun Boto Desa Nglaban Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk pada Minggu 1 Oktober 2023, sekitar pukul 04.30 WIB. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut mengaku nekat menjalankan aksinya untuk memberi pakan puluhan burung merpati miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Loceret, Ipda Sabar menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari patroli petugas Polsek Loceret bersama Opsnal Polres Nganjuk di wilayah Kecamatan Loceret untuk mengantisipasi pencurian jagung yang kini sedang marak.
“Disitu kita menemukan langsung sekitar satu karung, kurang lebih seberat 30 kilogram jagung” ungkap Ipda Sabar kepada pewarta media ini di Mapolsek Loceret. Senin 2 Oktober 2023.
Kepada polisi, terduga pelaku mengaku baru kali pertama menjalankan aksi pencurian jagung tersebut tanpa sepengetahuan keluarganya.
Pelaku tergiur mencuri jagung siap panen karena setiap hari melewati TKP perasawahan saat berangkat dan pulang bekerja. ia nekat mencuri jagung karena untuk makan peliharaan burung merpati dirumahnya sekitar 25 ekor.
“Motifnya ya mungkin kasian sama istrinya, karena setiap hari istrinya beli jagung satu kilo, satu kilo, kadang dua hari lagi lagi beli satu kilo. Terus dia berpikiran timban eman-eman beli jagung, dia nyuri aja untuk pakan merpati” Kata Ipda Sabar.
Kapolsek Loceret AKP Pariman menambahkan, untuk mengantisipasi terjadinya pencurian jagung yang kini tengah marak, pihaknya melakukan patroli rutin di wilayah kecamatan loceret. Hal itu selain menjaga Kamtibmas juga agar apabila mendapati terduga pencuri jagung tidak terjadi main hakim sendiri.
“Supaya tidak main hakim sendiri, saya sudah menyampaikan kepada masyarakat atau ke parangkat.” Haimbau AKP Pariman.
Diharapkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya sebagai langkah antisipasi pencurian jagung. “Bisa menjaga keamanan, ketertiban, dilingkungannya masing-masing. Terutama jagung yang saat ini siap panen” Kata AKP Pariman.
Akibat pencurian jagung tersebut pemilik menderita kerugian hingga ratusan ribu rupiah, sedangkan terduga pelaku SW mendekam di Mapolsek Loceret untuk menjalani pemeriksaan yang di jerat dengan pasal 364 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara (AB/gus)